PROGRAM KERJA
KETENAGAAN
A. KEDISIPLINAN
-
Untuk meningkatkan kedisiplinan guru dan karyawan, sekolah memberlakukan prinsip reward and punishment (penghargaan dan hukuman)
-
Penghargaan bagi yang berprestasi, baik dalam bentuk material maupun immaterial
-
Pengumuman rekapitulasi presensi absensi, pada setiap akhir semester
- Pemberian Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap yang melalaikan tugas
-
-
Waktu kerja dimulai pada pukul 06.45 WIB
-
Guru yang mengajar pada jam pertama dan atau yang mempunyai tugas khusus serta Karyawan, wajib hadir lima belas menit sebelum waktu kerja dimulai
-
Guru yang mengajar jam pertama wajib membimbing siswanya dalam kegiatan Imtaq (membaca Al Qur'an) selama lima belas menit
-
Guru dan Karyawan wajib menandatangani daftar hadir di ruang piket, baik ketika datang mapuun pulang
-
Petugas kebersihan dan pemeliharaan taman bertanggung jawab atas kebersihan kelas dan bangunan serta keindahan taman sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing
-
Rolling petugas kebersihan dan pemeliharaan taman dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali
-
Koordinator TU bertugas menyusun jadwal kegiatan dan pelayanan terhadap siswa, guru, masyarakat, sekolah serta urusan dinas
-
Petugas kebersihan / penanggung jawab ruangan kelas sesuai dengan jadwal kegiatan sekolah, wajib membuka dan mengunci kelasnya masing-masing
-
Guru dalam memulai dan mengakhiri Kegiatan Belajar Mengajar harus tepat waktu sesuai jadwal
-
Guru tidak dibenarkan menggunakan waktu istirahat untuk KBM.
-
Dalam kegiatan Ulangan Harian, guru tidak dibenarkan membagi siswa dalam 2 (dua) shift
-
Guru yang mengajar pada jam terakhir diharapkan dapat mengawasi siswa meletakkan kursi diatas meja serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebersihan kelas
-
Selama waktu kerja, Guru dan Karyawan wajib berada di sekolah , kecuali yang mendapat tugas dan atau izin dari Kepala Sekolah
-
Guru yang berhalangan melaksanakan tugas mengajar wajib memberitahukan kepada Kepala Sekolah dan memberikan tugas untuk kegiatan siswa melalui guru piket
-
TU / Karyawan yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada kepala sekolah melalui koordinator TU
-
Guru tidak dibenarkan menambah jam pelajaran diluar intra tanpa seizin kepala sekolah
-
Guru tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran / buku paket dan atau LKS kepada siswa, semua transaksi jual beli lewat koperasi sekolah
B. PENINGKATAN PROFESI
-
Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru/TU untuk mengembangkan diri dalam meningkatkan keilmuan dan atau karier baik melalui pendidikan formal maupun non formal seperti diklat, penataran, semiloka dan lain-lain
-
Optimalisasi kegiatan MGMP, baik tingkat Sekolah, Wilayah maupun tingkat Kota
C. PENINGKATAN MGMP
KURIKULUM
-
Kegiatan Belajar Mengajar
-
Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar
-
Pembagian Tugas Mengajar
-
Hari KBM Guru Mata Pelajaran dan Guru BK
-
Piket KBM
- Pembelajaran Komputer
-
Pembagian Siswa per Kelas
-
Penjurusan
-
Kenaikan Kelas
-
Evaluasi Harian, Semester, dan UAN
-
Administrasi Guru dan Wali Kelas
-
Pemantapan Untuk Siswa Kelas III
-
Kelompok Pecinta Mata Pelajaran
-
Pergelaran Seni
-
In House Training
KESISWAAN
-
Menyelenggarakan Workshop penyusunan program OSIS dan Tata Tertib Siswa
-
Peningkatan Pelaksanaan Kegiatan Wawasan Wiyatamandala
-
Optimalisasi Manajemen Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
-
Optimalisasi Ketertiban dan Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler
-
Meningkatkan Kualitas Proses dan Hasil LDKS
SARANA
-
Perencanaan
-
Pengadaan/Pemindahan/Modifikasi
HUMAS
-
Hubungan, Kerjasama dengan Pihak Luar
-
Meningkatkan Keharmonisan Hubungan antar Warga Sekolah
ADMINISTRASI
-
Kesiswaan
-
Ketenagaan
-
Inventaris
-
Bendahara Gaji Rutin
-
Bendahara pengelola DSP/DSPP
-
Urusan Surat-Menyurat
SMA Negeri 12 Bandung




